Ada Pengecualian Cuti Nataru

Selasa 07-12-2021,08:40 WIB

JAMBI-INDEPENDNET.CO.ID, MUARABUNGO, JAMBI - Sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri No 62 tahun 2021, ASN dilarang cuti di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Instruksi ini untuk menekan potensi peningkatan kasus Covid-19 periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bungo, Wahyu Sarjono mengatakan, ASN Kabupaten Bungo melakukan perjalanan ke luar daerah, dan mengambil cuti periode libur akhir tahun Natal dan Tahun Baru. Surat Edaran (SE) Bupati Bungo juga sudah dikeluarkan tanggal 30 November 2021 lalu.

“Larangan cuti berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” ujarnya.

Adapun dasar aturan ini, adalah SE Menpan-RB No 13 Tahun 2021 dan SE Menpan-RB No. 26 Tahun 2021. Disebutkan dalam SE tersebut, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.

“Jika ada melanggar akan diberikan sanksi disiplin PNS,” ungkap Wahyu 

Sementara di SE Menpan-RB No. 26 Tahun 2021 disebutkan, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022, yakni pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Kedua surat edaran tersebut diberlakukan secara bersama-sama.

Dengan demikian, diharapkan pergerakan di tengah masyarakat dan risiko penularan virus dapat ditekan.

Meski pada umumnya ASN dilarang mengambil cuti selama 24 Desember 2021-2 Januari 2022, namun ada pengecualian ASN yang tetap diizinkan mengambil cuti. Adapun cuti yang dapat diambil meliputi cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting. 

“Khusus cuti alasan penting juga dibatasi untuk PNS. Salah satunya sakit keras dan melangsungkan pernikahan,” tandasnya. (mai/enn)

 

Tags :
Kategori :

Terkait