JAMBI-INDEPENDNET.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – “Maaf kata, upah kita hanya naik Rp 700 per hari, kalah dengan biaya WC Umum,” kata Don Fredy, Ketua Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jambi. Ini dikatakannya, saat menyampaikan orasi menolak kenaikan UMP yang hanya 0,72 persen di Jambi, Senin (6/12).
Penolakan kenaikan UMP yang begitu rendah, atau perbulannya hanya Rp 18.817,11 ini, menimbulkan kekecewaan bagi para buruh. Ratusan buruh atas nama SPPP SPSI Provinsi Jambi melakukan unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jambi, pukul 11.00.
“Ini sangat merendahkan harkat dan martabat kami sebagai buruh, jika dihitung kenaikan gaji kami hanya Rp 700,” sambungnya di depan kantor Gubernur Jambi. Mereka menuntut Pemprov Jambi, menaikkan upah minimum Provinsi sebesar 10 persen. Kemudian juga meminta membentuk dewan pengupahan kabupaten.
Selanjutnya menuntut menjalankan struktur dan skala upah untuk kelipatan masa kerja 3 tahun masing-masing 15 persen dan mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap untuk masa kerja di atas lima tahun.
“Harga minyak goreng saja sudah mulai naik, masak UMP hanya 0,72 persen naiknya. Kami ingin kenaikan 10 persen,” sebut Don Fredy. Saat itu, ratusan pekerja buruh mendatangi kantor Gubernur Jambi dengan membawa bendera dari SPPP-SPSI Provinsi Jambi.
Mereka berjalan kaki dari Tugu Juang, Simpang Tiga Sipin, sampai ke Kantor Gubernur Jambi. Sepanjang jalan, para buruh menyampaikan orasi. Saat berjalan menuju kantor gubernur, sepanjang jalan dari Kambang, sampai daerah perkantoran di Simpang BI sampai kantor gubernur dijaga oleh polisi. Bahkan, untuk ketertiban dalam menyampaikan aspirasi, mereka dikawal oleh mobil polisi dari depan.
Di kantor gubernur, ratusan buruh tersebut langsung disambut Gubernur Jambi Al Haris. Kata Haris, dia yang terlahir dari seorang buruh, maka dirinya akan memperjuangkan hak para buruh.
Beberapa waktu lalu, Pemprov Jambi sendiri juga telah berkirim surat ke Kemenaker RI terkait kenaikan UMP Jambi. Pasalnya dia mengusulkan agar UMP Jambi naik sebesar 4,5 persen atau mencapai Rp 68 ribu. Ini setelah melakukan kajian bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi.
“Saya ada di sini karena kalian, maka jangan khawatir, saya tidak akan mengkhianati buruh,” kata dia. Kemudian, saat ini memang ada beberapa kesalahan dari perusahaan, bahwa saat ini perusahaan berpatok pada UMP dalam pembayaran gaji, padahal, kata Haris, UMP tersebut diberikan kepada mereka yang bekerja kurang dari satu tahun. “Saya akan menegur perusahaan, karena ini salah dan harus diperbaiki lagi,” sebutnya.
Haris akan mendorong kabupaten kota yang belum menerapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) untuk menerapkan UMK di daerahnya. Karena seperti daerah belum ada UMK yakni di Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Batanghari.
“Saya akan panggil bupati atau walikota yang belum menetapkan UMK ini, jadi ini nanti bisa diberlakukan bagi perusahaan. Sehingga, setelah itu diberlakukan, maka para buruh menggunakan UMK, tidak UMP lagi,” jelasnya.
Pihaknya juga akan mengusulkan ke DPRD Provinsi Jambi untuk membentuk perda terkait pengupahan, sehingga ke depannya bisa berpatok pada perda yang telah ditetapkan untuk penetapan UMP di Jambi. “Kalau terkait usulan kenaikan UMP sudah kita sampaikan, dan sekarang masih menunggu hasilnya,” sebutnya. Setelah Haris memberikan penjelasan, para buru SPPP- SPSI sepakat dan langsung membubarkan diri. (slt/rib)