JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jambi sudah bekerja sejak pansus dibentuk. Setelah ketuk palu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, kini mereka kembali fokus untuk menyelesaikan persolan yang ada di Provinsi Jambi. Khususnya penyelesaian Build Operate Transfer (BOT).
Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi, atau yang menyelesaikan konflik antara Pemprov Jambi dan pihak ketiga, mulai fokus kembali menggarap dan turun langusng ke lapangan. Khususnya PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) yang sampai saat ini masih belum selesai soal tunggakan retribusi ke Pemprov Jambi.
Anggota fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi yang tergabung dalam pansus BOT, Juwanda mengatakan memang banyak permasalahan yang ada pada PR EBN dengan Pemprov Jambi, dimulai dengan pengelolaan, kemudian retribusi yang masih belum dibayarkan dan lain sebagainya.
“Kita sedang bekerja bersama tim untuk kembali fokus terkait PT EBN yang menjadi perhatian bagi kita,” kata dia, Minggu (5/12).
Apalagi saat ini PT EBN masih belum membayar lunas retribusi, padahal toleransi telah diberikan hingga akhir tahun ini. Namun, dirinya belum mengetahui secara pasti, sudah berapa tunggakan PT EBN pengelola pasar angso duo yang dibayarakan.
Terkait hal tersebut, jika tunggakan masih belum dibayarkan, tim pansus BOT DPRD Provinsi Jambi akan mengeluarkan rekomendasi untuk putus kerja sama antara PT EBN dengan Pemprov Jambi pada akhir Desember ini.
“Kalau inginnya kita putus kerja sama, karena tidak ada untungnya untuk Pemprov Jambi, tapi kami hanya merekomendasikan itu, kalau kebijakannya tetap ada di Pemprov,” jelasnya.
Ini nanti akan dibahas kembali bersama tim pansus sebelum surat rekomendasi dikelurakan oleh tim. Setelah itu, dalam surat rekomendasi juga harus disertai alasan dan keterangan terkait rekomendasi apa yang akan dikeluarkan.
Menurutnya, PT EBN dalam mengelola pasar angso duo juga belum maksimal, khususnya pada penataan parkir dan limbah air dari pasar tersebut. “Pembuangan limbah sendiri tidak sesuai dengan aturan, itu bisa mencemari lingkungan,” tandasnya. (slt/rib)