Tarif Testing PCR dan Rapid Antigen Turun  

Jumat 16-07-2021,10:18 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Jambi, memang belum lama berdiri dan diresmikan. Namun sejak Desember lalu diresmikan hingga saat ini, diketahui Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mengalir ke kas daerah sudah mencapai sekitar Rp 2 miliar.

Kasubbag TU Labkesda Kota Jambi, Tri Suyono menjelaskan, angka yang cukup besar tersebut diperoleh dari berbagai tarif pelayanan yang disediakan Labkesda Kota Jambi. Namun memang, rerata saat ini bersumber dari testing Polymerase Chain Reaction (PCR) dan rapid antigen.

“Memang besar, karena mengingat harga testing PCR itu mencapai Rp 900 ribu. Sedangkan rapid antigen mencapai Rp 175 ribu,” kata dia, Kamis (15/7). Mengenai target PAD sendiri, tahun ini belum ada target. Mengenai target tahun depan, ia mengaku masih akan dirapatkan terlebih dahulu. “Karena ini (Labkesda, red) kan masih baru, jadi tidak ada target tahun ini,” jelasnya.

Namun memang, mengingat saat ini pemerintah telah memberlakukan kebijakan keberangkatan ke suatu daerah harus melampirkan bukti PCR maupun rapid antigen, maka harga testing keduanya saat ini diturunkan. Seperti testing PCR kini tarifnya Rp 600 ribu dan rapid antigen Rp 140.

“Ini kemarin juga sudah disampaikan pak walikota. Memang kalau dilihat di luar lebih murah, namun dengan harga yang ditetapkan, kita tetap ingin menjaga kualitas mutu hasil testingnya. Namun bukan berarti yang di luar tidak berkualitas ya, hanya cara-cara dan prosesnya saja yang beda,” jelas Tri Suyono.

Ia juga mengatakan, untuk jadwal khusus swab PCR dan rapid antigen di Labkesda Kota Jambi bisa dilakukan setiap hari, pada pukul 07.30 hingga 10.30, kecuali hari libur. Minimal untuk hasil PCR bisa diketahui satu hari setelah testing. Sedangkan rapid antigen paling lama 30 menit.

“Kalau untuk alat-alat sejauh ini masih bagus, kita lakukan perawatan secara berkala juga,” tukasnya. Sementara itu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, kebijakan penurun harga testing PCR dan rapid antigen ini, karena melihat kondisi pandemi Covid-19 saat ini, tidak memungkinkan lagi untuk masyarakat mengeluarkan biaya lebih banyak.

“Sudah saya minta untuk diturunkan. Kasihan, jika harganya masih tinggi. Tentu masyarakat juga kesulitan untuk mencari uangnya,” tandasnya. Sebagaimana diketahui, Kemkes beberapa waktu lalu menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Penetapan ini, dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya. Di mana untuk tes PCR dikenakan tarif Rp 900 ribu. (zen)

Tags :
Kategori :

Terkait