JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Ratusan mobil angkutan batu bara terjaring razia yang digelar Ditlantas Polda Jambi, Sabtu (4/12). Sekitar 200 truk. Menariknya, razia yang dipimpin Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo itu, menemukan modus yang dilakukan transportir.
Sejumlah sopir kedapatan tidak mencantumkan jumlah muatan dalam dokumen perjalanan atau DO. “Ada juga DO terindikasi menurunkan jumlah muatan,” kata dia. Muatan sebenarnya 9-10 ton, tapi ditulis dalam DO hanya 8 ton. Ini dilakukan untuk mengelabui petugas di lapangan, agar tidak ditindak.
“Ini justru lebih parah pelanggaranya. Kami sudah berkoordinasi dengan Dirkrimsus untuk menyelidiki hal ini dan akan dilakukan penyidikan jika didapati tindak pidananya,” kata dia.
Selain itu, petugas juga menemukan angkutan yang tidak sesuai dengan surat KIR, atau memodifikasi mobil batu bara sehingga kapasitasnya diperbesar. Heru menambahkan, akan memperkuat personel di Jembatan Timbang Batanghari, agar dapat beroperasi maksimal selama 1X24 jam.
Dia juga memastikan bahwa sopir truk batu bara yang melintas, wajib dicek dulu muatan dan surat-suratnya. "Giat akan terus dilaksanakan dan dievaluasi sampai para pengemudi angkutan batu bara tertib dari segi muatan, dokumen muatan, administrasi pengemudi dan administrasi kendaraan," tegasnya.
Lanjutnya, giat ini dimaksudkan untuk menekan atau menindak pelanggaran yang jika dibiarkan, akan berdampak kepada munculnya kecelakaan yang melibatkan angkutan batubara. Dia menegaskan, para transportir harus mengecek apakah sopir diperkerjakan untuk mengangkut batu bara memiliki SIM minimal B1. Jika tidak, apabila terjadi kecelakaan, pemilik mobil dan transportir bisa ikut menjadi tersangka.
"Memberikan waktu istirahat kepada sopir sehingga tidak terjadi kelelahan hal ini sesuai pasal 90 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan, di mana pengemudi setiap 4 jam harus istirahat minimal setengah jam," pungkasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiono mengatakan bahwa pihaknya akan asistensi melalui Korwas PPNS mengenai adanya indikasi over dimensi kendaraan truk batu bara. “Karena untuk penyidikan over dimensi sudah pernah dilakukan P21 oleh PPNS,” ungkapnya. (dra/rib)