ASN Dilarang Cuti

Jumat 03-12-2021,09:50 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Perlu diketahui, Pemkot Jambi melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu sejalan dengan aturan dari pemerintah pusat yang memberlakukan semua daerah di Indonesia berada di Level III dalam penanganan Covid-19. 

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan bahwa kebijakan itu diambil agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Jambi. Sebab, saat ini angka kasus Covid-19 di Kota Jambi sudah sangat melandai. 

Berdasarkan data Dasboard Covid-19 di aplikasi Sikoja, tercatat hingga 2 Desember 2021, kasus aktif Covid-19 di Kota Jambi hanya tersisa 5  kasus. Kasus itu tersebar di 3  kelurahan, yaitu Kelurahan Baganpete, di RT 07, Kelurahan Tambaksari, RT 06, dan Kelurahan Ekajaya, RT 50. Selebihnya 1.644 RT  di Kota Jambi berada di Zona Hijau. 

Terpisah, Lurah Tambah Sari, Rahmansyah mengatakan bahwa saat ini kasus aktif diwilayahnya hanya tinggal satu pasien. "Ada satu rumah di RT 06 yang terpapar Covid-19. Berjenis kelamin laki-laki, usia 60 tahun. Terpaparnya sudah empat hari lalu," kata Rahmansyah.

Dia menyebutkan bahwa kondisi warganya itu terlihat tidak ada masalah, dan seperti orang sehat pada umumnya. "Seperti tanpa gejala," katanya.

Kata dia, pihaknya bersama dengan tim PPKM dan Tracer (pelacak) Kelurahan Tambak Sari sudah melakukan pengecekan kesehatan ke warga tersebut.

"Untuk sementara ini warga saya ini diisolasi mandiri di rumah, dengan pengawasan dari tim kesehatan Kota Jambi. Jadi, perkembangan kesehatannya terus dipantau, kalau timbul gejala akan langsung di bawa ke rumah sakit," katanya.

Sejauh ini, sesuai dengan SOP yang berlaku, sudah sebanyak 15 orang di lingkungan sekitar yang dilakukan pemeriksaan. "Hasilnya tidak ada masalah, karena tidak ada kontal erat dengan pasien. Alhamdulillah aman, tidak ada gejala," tukasnya. (zen/rib)

Tags :
Kategori :

Terkait