JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI, JAMBI - Sidang kasus perpajakan yang menjerat Direktur PT Bareksa Anugrah Sejahtera (BAS), Rudy Salim, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (30/11) lalu.
Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Alex Pasaribu. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Firmansyah dari PT BGA.
Dalam keterangan Firmansyah, dia meyebutkan kalau semua faktur pajak ditandatangani oleh Rudy Salim. Keterangan itu merespon pertanyaan penuntut umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menanyakan soal siapa yang menandatangani faktur pajak. “Seluruh faktur pajak ditandatangani oleh Rudi Salim, selaku direktur PT Bareksa,” kata saksi Firmansyah.
Terkait dengan keterangan itu, penasehat hukum terdakwa Rudy Salim, meminta penuntut umum membuka bukti faktur pajak sepanjang 2016 hingga 2017.
Namun, setelah faktur tersebut diperlihatkan, termasuk kepada saksi yang bersaksi melalui sambungan video meeting, ternyata tidak semua faktur pajak ditandatangani Terdakwa.
Ada juga tandatangan atas nama M Ardian Sri Hartono. “Apakah seluruhnya ditandatangani oleh terdakwa Rudy Salim,” tanya penasehat, Rudy Bangun, penasehat hukum Rudy Salim dalam persidangan.
“Sebagian ada yang ditandatangani Rudy Salim dan M Ardian Sri Hartono,” jawab saksi.
Selain itu, saksi juga tidak tahu ternyata Terdakwa pernah mendapat surat pengampunan pajak.
Saksi pun mengaku tidak mengetahui jika terdakwa Rudy Salim, mendapat surat pengampunan pajak. “Apakah pada waktu diperiksa oleh penyidik, saksi diperlihatkan surat pemberitahuan pengampunan pajak oleh PPNS kantor pajak?” tanya Rudy Bangun lagi.
“Tidak tahu dan tidak pernah diberitahukan (PPNS),” jawab saksi.
Selanjutnya, penasehat menyinggung soal kunjungan Rudi Salim dan saksi Suwarni ke kantor PT BGA di Jakarta.
Saat itu, menurut Rudy Bangun, mereka bertemu dengan saksi Firmansyah. “Lalu pada kunjungan kedua, Suwarni datang sendiri. Apakah benar Suwarni datang seorang diri untuk meminta pembayaran dari PT BGA?
Apakah Suwarni pernah berjanji akan melunasi utang pajak, sehinga PT BGA membayar sisa tagihan kepada PT BAS?” cecarnya.
Sementara itu Dodi Fernandez, dari konsultan pajak yang pernah menangani pajak PT BAS, dalam kesaksiannya menyebutkan, jika Rudy Salim datang menemuinya dalam kondisi PPN sudah dibayarkan. Hanya saja, total keseluruhan yang ditagihkan, saksi mengaku tidak tahu.