JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BANGKO, JAMBI - Tim terpadu yang dibentuk Pemkab Merangin, untuk menelusuri dugaan pelanggaran administrasi Kepala Desa (Kades) Kotorenah Kecamatan Jangkat, saat ini mulai berjalan.
Tim saat ini tengah memanggil Kades Kotorenah, Doni Espa dan Ketua BPD, Buddy Kurniawan. Tujuannya untuk mengumpulkan data, ada tidaknya pelanggaran administrasi yang dilakukan Kades.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Merangin, Andrea Fransusman, Rabu (1/12).
"Kemaren (Senin, red) Kades yang kita panggil. Hari ini Ketua BPD yang kita panggil. Ini pemanggilan pertama, nanti akan lanjut lagi," ujar Andre.
Pemanggilan tersebut setelah sebelumnya tim yang terdiri dari pihak DPMD, Inspektorat, bagian hukum Setda Merangin dan diketuai oleh Asisten I Setda Merangin, turun ke Desa Kotorenah.
"Kemaren itu kan baru pernyataan global. Maka kami butuh verifikasi, seperti SK perangkat desa, SK BPD, dan bukti pendukung kalau memang misalnya Kades tak pernah masuk kantor. Serta, bukti tidak dibayar Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa dan tunjangan bagi BPD. Jika memang terbukti melanggar, itu akan menjadi pegangan kita untuk memberi sanksi terhadap Kades," terangnya.
Ditanya kapan proses pemeriksaan yang dilakukan tim tersebut selesai, Andrea mengaku belum dapat memastikan. Karena, semua masih dalam proses. Jika data yang dibutuhkan lengkap, kemungkinan akan cepat selesai.
"Saya juga tidak bisa intervensi tim. Jika mereka membutuhkan surat pemanggilan, saya siapkan. Intinya kami tidak mau gegabah memutuskannya," kata Andre.
Diketahui sebelumnya, kasus yang menjerat Kades Kotorenah, Kecamatan Jangkat tersebut sudah dilaporkan ke kejari Merangin. Kejari Merangin diketahui saat ini tengah melakukan proses penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Kemudian saat demo beberapa waktu lalu, warga mendesak jika Kades Kotorenah tersebut diberhentikan dengan secepatnya. Karena, mereka beralasan jika Kades sudah hampir satu tahun tak pernah masuk kantor. (min/enn)