JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARASABAK – Tidak semua sekolah melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka pada tahun ajaran baru 2021. Kemarin (12/7), hari pertama masuk sekolah dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Hanya saja, bagi sekolah yang masuk dalam zonasi merah penyebaran Covid-19, MPLS digelar secara daring.
Dalam pelaksanaan MPLS ini tetap mengedepankan protokol kesehatan, serta membatasi jumlah murid yang datang dengan cara dibagi menjadi tiga hari, sebelum pelaksanaan belajar tatap muka atau daring.
Seperti yang diikuti M Faizi, siswa baru SMP Ahamad Dahlan. Ditemani orang tua, Faizi tampak mengikuti serangkaian kegiatan MPLS sekolah secara daring melalui sambungan handphone. “Tadi (kemarin, red) kami dengar penjelasan bapak dan ibu guru mengenai sekolah,” katanya singkat.
Kadis Pendidikan Tanjab Timur, Junaedi Rahmad, menjelaskan, untuk daerah lain yang masuk zona hijau dan kuning Covid-19, pemerintah tetap mendorong pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas pada tahun ajaran baru 2021/2022 yang dimulai Juli ini.
"Sesuai kalender akademik, 12 Juli ini (kemarin, red) siswa baru hanya sebatas perkenalan sekolah. Nanti tanggal 15 Juli, masuk melaksanakan tatap muka terbatas untuk sekolah yang berada di luar zona merah," jelasnya.
Di Kecamatan Muarasabak Barat, ada tiga kelurahan yang belum bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka karena masih berada di zona merah. "Tiga kelurahan itu, yakni Kelurahan Rano, Talangbabat dan Kelurahan Paritculum I," ungkap Junaedi.
Selain itu saat pelaksanaan pembelajaran, sekolah yang berada di kelurahan/desa di zona merah, maka pelaksanaan jarak jauh atau daring. Sedangkan untuk sekolah yang berada di zona kuning dan orange, pembelajaran secara bergantian.
"Jika jumlah muridnya di atas 20 orang, maka proses tatap muka akan dibagi bagi 50 persen. Dan pembelajaran tatap muka akan dilakukan bergantian setiap hari. Jadi murid yang masuk jadwal hari pertama tatap muka akan belajar di sekolah, sisanya melalui daring. Besoknya akan bergantian lagi," ujar Junaedi.
“Sementara wilayah zona hijau, proses belajar tatap muka boleh serentak dilaksanakan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” timpalnya.
Sementara, Hendri Darmanto, Kepsek SMPN 21 Tanjab Timur, mengatakan, pelaksanaan MPLS tidak bisa dilaksanakan karena sekolah ini masuk dalam wilayah zona merah. Pihak sekolah masih menunggu keputusan resmi terkait proses belajar.
"Jadi, tadi (kemarin, red) kita hanya mengumpulkan siswa dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk diberikan pengumuman dan membagikan buku serta mencatat nomor handphone murid baru," tandasnya. (pan/ira)