JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO, JAMBI – Merebaknya aroma dugaan korupsi pada pembangunan turap di Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun (APBdus) tahun anggaran 2019 senilai Rp 510 juta, kemarin (30/11), penyidik Pidus Kejari Muarabungo memeriksa sejumlah saksi.
Pemeriksaan ini dikatakana Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani dilakukan di Kantor Camat Pelepat. Kata dia, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penanganan perkara penyidikan dugaan korupsi pembangunan atau rehabilitasi atau peningkatan prasrarana.
Setidaknya ada lima tim Jaksa yang turun dalam pemeriksaan tersebut. Dari 24 saksi yang dipanggil, hanya sembilai saksi yang memenuhi pemanggilan tersebut. “Sisanya akan dijadwalkan kembali,” singkatnya.
Adapun para saksi yang hadir yakni merupakan delpaan pekerja pembangunan turap Dusun Cilodang tahun anggaran 2019, Abudin, harus, Dede, Aang, Rudi, Adung, Carmin, Agus serta pemilik toko bangunan Rifai Refan.
Perlu diketahui, pasca dibangun sebagian turap tersebut ambruk. Kuat dugaan, pembangunannya tidak sesuai RAB. Bahkan diketahui, belum ada serah terima pertanggung jawaban terkait pengerjaan itu. Bahkan, informasi yang didapat, juga ada dugaan pemalsuan tandan tangan Datin Rio oleh oknum tak bertanggung jawab.
Kasus ini mencuat pada Maret tahun lalu. Kala itu, Datin Rio Dusun Cilodang, Edoh mengaku tak tahu persis mengenai permasalahan itu. Dia pun mengaku, bahwa tanda tangan dan stempel yang ada di beberapa berkas, bukan lah asli miliknya. (*/zen)