JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SENGETI, JAMBI – Gara-gara diduga tak ada izin, sejumlah sawmill atau tempat pengolahan kayu di Kecamatan Sungaigelam dipasang garis Polisi. Enam di antaranya dilakukan Polsek Sungaigelam dan sisanya oleh Polres Muarojambi dan Polda Jambi.
Hanya saja memang, Kanit Reskrim Polsek Sungaigelam, Ipda Irmansyah enggan berkomentar banyak, terkait alasan mereka memasang garis Polisi tersebut. Termasuk di antaranya ada indikasi menadah kayu-kayu hasil hutan yang dilindungi dicuri oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
“Kita sudah layangkan surat klarifikasi ke pemilik untuk keterangan lebih lanjut. Jika terbukti tidak memiliki izin, aktivitas mereka kita hentikan. Jika surat klarifikasi ini tidak diindahkan makan akan kita tindak tegas,” singkatnya.
Namun, jika nantinya para pemilik sawmill tersebut terbukti secara sah meyakinkan tindak pidana, maka bisa dijerat UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. (jun/zen)