Mau Bepergian Libur Nataru? Polri Bakal Siapkan Ini

Sabtu 27-11-2021,19:28 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memaparkan strategi pengamanan dalam mencegah lonjakan kasus COVID-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Strategi yang di maksud, adalah strategi penanganan dari hulu dan hilir, pengawasan ketat protokol kesehatan (prokes) di seluruh moda transportasi laut, udara dan darat.

“Dalam upaya antisipasi Nataru, kepolisian akan laksanakan Operasi Lilin. Namun tentunya akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah,” kata Sigit dikutip Sabtu (27/11).

Menurut Sigit, strategi antisipasi pencegahan laju pertumbuhan COVID-19 diterapkan dalam Operasi Lilin untuk mengawal kebijakan PPKM tingkat 3 saat natal dan tahun baru.

“Polri akan mengawali pengamanan satu minggu sebelum dan satu minggu setelah diberlakukan PPKM Level 3, dengan tujuan mengurangi transmisi angka COVID-19,” ujar Sigit.

Terkait strategi penanganan hulu ke hilir, Sigit memaparkan, untuk memberlakukan skenario pengetatan prokes mulai dari pra-keberangkatan hingga lokasi tujuan bagi masyarakat yang tetap mudik.

Pengetatan prokes itu melalui Posko PPKM mulai dari tingkat RT/RW. Bagi warga yang harus melaksanakan perjalanan, harus menyertakan surat keterangan mudik, sertifikat vaksin dua kali dan hasil swab antigen ataupun PCR.

Strategi berikutnya, Polri juga menyiapkan pos-pos yang akan digunakan untuk vaksinasi masyarakat. Juga tempat yang disiapkan untuk melakukan karantina apabila ditemukan warga yang hasil swab-nya dinyatakan positif.

“Pos pelayanan untuk membantu masyarakat yang belum vaksin ini merupakan strategi kita,” kata Sigit.

Polisi juga akan membentuk pos untuk “checkpoint” guna memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

Pada Bandara, polisi juga akan meningkatkan pengawasan para pelaku perjalanan dari luar negeri, guna mencegah masuknya varian baru COVID-19.

Mantan Kapolda Banten ini juga mengimbau agar perayaan Natal dilakukan dengan memanfaatkan cara “online” atau virtual. Ataupun jika dilaksanakan secara “offline” dengan kapasitas baiknya hanya dihadiri 50 persen.

“Tak hanya itu, aplikasi PeduliLindungi juga harus terpasang di rumah ibadah,” kata Sigit.

Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan atau mal, Sigit menekankan, selain dipasang aplikasi PeduliLindungi, harus disediakan pula posko vaksinasi dan karantina. Sedangkan di tempat wisata, bisa dilakukan dengan cara “One Gate System” dan juga tersedia pos vaksin serta karantina. (khf/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait