JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Puluhan buruh datangi kantor Gubernur Jambi, Kamis (25/11). Mereka menolak nominal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jambi. Mereka menilai, kenaikan UMP di Jambi ini masih belum layak untuk kesejahteraan para buruh.
Puluhan buruh tersebut mengatasnamakan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi. Mereka menuntut kepada pemerintah untuk menaikkan UMP di tahun 2022 sebesar 10 persen. Menurutnya, kenaikan UMP yang hanya 0,72 persen ini, masih kurang cukup.
“UMP di Jambi ini masih belum layak, kami akan meminta kepada pemerintah menaikkan UMP, merubah keputusan yang ada,” kata Roida Pane Ketua KSBSI Provinsi Jambi. Jika permintaannya tak dituruti, maka puluhan buruh akan melakukan aksi yang lebih besar.
Kenaikan UMP yang hanya Rp 18.000 tak sebanding dengan apa pekerjaan yang dilakoninya saat ini. Menurutnya, UMP di Jambi harus lebih dari Rp 3 juta per bulan. “Tahun lalu di Jambi tak ada kenaikan UMP, tapi sekarang ada kenaikan tapi tak sampai sepuluh persen,” sebutnya.
Katanya, KSBSI akan berkirim surat ke Presiden RI terkait hal ini, selanjutnya akan mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menaikkan UMP di Jambi. “Kita ingin pemerintah tegas terkait penetapan UMP ini, kami juga harus diperhatikan,” ungkapnya.
Saat itu juga, mereka melakukan aksi di depan gedung kantor Gubernur Jambi. Hendra Ambarita koordinatir unjuk rasa mengatakan menolak upah murah di Provinsi Jambi. “Sekarang di pemerintah ada kezoliman terhadap para buruh,” kata Hendra.
Kata dia, menaikkan UMP hanya Rp 18.000 ini, hanya dianggap tidak sebanding dengan apa yang dilakukan kerja yang saat ini terjadi. “Kami menolak upah murah, kerja sudah puluhan tahun, namun masih di bayar murah, padahal UMP ini menajdi standar pengupahan pegawai,” jelasnya.
Dia menyebutkan, sebelumnya ada pertemuan dengan Pemprov Jambi dan Disnakertrans Provinsi Jambi terkait upah ini. “Terakhir kita di PHP sama Pemprov Jambi saat meminta bertemu Gubernur Jambi,” tandasnya.
Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan terkait kenaikan UMP di Jambi, tak bisa disamakan dengan UMP yang ada di provinsi lain. Menurutnya, UMP saat ini di Jambi sudah tergolong tinggi. Karena ini berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021, di Jambi kenaikannya hanya 0,72 persen.
“Karena ini disesuaikan dengan peraturan yang ada, tapi kita bersama pak gubernur akan mengkaji lagi bersama BPS apakah ini bisa dinaikkan atau tidak,” kata dia.
Kata Sudirman, berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi berdasarkan PP nomor 78 tahun 2005, meski ini telah di cabut, kenaikan UMP di Jambi terjadi kenaikan sebesar 4,51 persen. Kemudian dari hitungan lainnya, Sudirman menyiapkan formula untuk menaikkan UMP dari 1,31 persen.
“Apakah kita akan ambil di tengah-tengah atau seperti apa, kita akan diskusikan dulu dengan pak gubernur. Tapi nanti akan diusulkan ke pusat dulu,” tambahnya. Saat ini pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jambi memang sudah mulai membaik, namun harus ada dalil untuk menaikan UMP lagi. Kata dia, kalau dihitung dari BPS bisa jadi akan naik mencapai 2 persen lebih.
“Tapi tidak bisa naikkan sepuluh persen, karena tidak ketemu formulanya dengan kajian dari BPS jika dihitung dengan pertumbuhan ekonomi,” tandasnya. (slt/rib)