Lacak ASN Penerima Bansos

Kamis 25-11-2021,10:09 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Dinas Sosial dan Kependudukan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi akan mengecek penerima bantuan sosial seperti bantuan sosial Penerima Keluarga Harapan (PKH) di Provinsi Jambi, apakah untuk yang menerima bantuan tersebut ada salah anggota atau pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jambi.

Pasalnya, sebelum itu Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mengatakan di Indonesia ada ASN yang terindikasi menerima bansos sebanyak 31.624 orang, dari jumlah tersebut ada sekitar 28.965 ASN yang masih aktif tersebar di 511 kabupaten kota dan 34 provinsi.

Kepala Dinas Dinsosdukcapil Provinsi Jambi Arief Munandar mengatakan, khusus di Jambi sampai saat ini belum ada ASN yang menerima bantuan bansos. Pasalnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait hal itu. “Karena bansos ini diawasi oleh pendampingnya, seperti PKH dan lain sebagainya,” kata dia, Rabu (24/11).

Menurut Arief, pendamping bansos tersebut yang mengetahui secara pasti siapa yang menerima bansos tersebut. Apakah memang orang yang membutuhkan ataukah dari mereka ada ASN. Kata dia, di Jambi ada 112 ribu penerima PKH, artinya di Jambi ada 580 kordinator dan pendamping korwil PKH yang mengawasi penyaluran bansos tersebut.

Sementara itu, untuk total penerima bantuan sosial di Provinsi Jambi ada sebanyak 192 ribu orang. Ini ditambah mereka yang mendapatkan bantuan lainnya di luar PKH dari Dinsosdukcapil. “Sementara saya belum menemukan itu, karena sampai sekarang pendamping tidak melaporkan itu selaku fungsi pengawasan,” tambahnya.

Meski demikian, Arief tak menampik jika di Provinsi Jambi ini terdapat ASN yang menerima bantuan sosial tersebut. Dari dinas sendiri, dengan banyaknya penerima bantuan tersebut, sulit untuk diawasi satu persatu. “Saya tidak menampik kalau kemungkinan informasi itu benar,” sebutnya.

Dia menyebutkan, jika ada laporan terkait hal itu akan langsung ditindak. Apalagi dalam aturan penyaluran bansos diatur dalam sebuah undang-undang. Bahwa Asn tidak diperkenankan untuk mendapatkan bantuan sosial. Kata arief, barang siapa yang terlibat menyalahgunakan bantuan tersebut bisa didenda dan di penjara.

“Yang mendata dan menerima bisa saja disanksi, barang siapa yang terlibat termasuk yang menerima dan memberi bantuan sosial itu,” ungkapnya.

Kemudian. Arief akan melakukan inventarisir dan mengecek kembali penerima bantuan ASN atau PNS di Provinsi Jambi. “Saya akan cek itu, jangan sampai di Jambi ada hal seperti ini, kalau ada artinya selama ini pendampingnya tutup mata terkait hal ini,” tandasnya. (slt/rib)

Tags :
Kategori :

Terkait