JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Tim Dewan Pengupahan Kota Jambi, informasi yang didapat siang tadi baru saja selesai menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Jambi sebesar Rp 43 ribu.
Kadis Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Komari menyebutkan, rapat tadi diikuti oleh sejumlah pihak.
"Insya Allah naik, tapi tidak terlalu signifikan. Belum fiks. Nanti dikabari lagi," sebutnya.
Perlu diketahui, UMK Jambi pada tahun 2021 naik menjadi Rp 2,93 juta dari Rp 2,84 juta pada 2020 lalu. Kenaikan berkisar Rp 88 ribu. Kenaikan itu juga didasarkan atas surat keputusan Gubernur Jambi Nomor 972 tahun 2020.
Penghitungan UMK tersbeut diketahui berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah. Berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) kala itu inflasi Kota Jambi naik 1,11 persen. Begitu juga dengan pertumbuhan ekonomi di Kota Jambi, namun kenaikan pertumbuhan ekonomi tidak normatif, karena terjadi secara instan di bulan Oktober 2020 saja.
Tidak seperti selisih UMK tahun 2019 ke tahun 2020, di mana selisih UMK tahun 2019 dengan tahun 2020 sekitar Rp 200 ribu. Pada tahun 2019 UMK Kota Jambi sebesar Rp 2,6 juta dan di tahun 2020 naik menjadi Rp 2,84 juta.
UMK tersebut wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan yang ada di Kota Jambi untuk memberikan upah terhadap karyawannya. Jika terdapat perusahaan yang membayar upah tenaga kerjanya di bawah UMK maka akan diberi sanksi oleh Pemerintah Kota Jambi.(zen)