Kejaksaan Terima SPDP Pencuri Buku Nikah

Selasa 23-11-2021,10:31 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI, JAMBI - Kejaksaan Negeri Bungo telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pencurian 3.000 buku nikah di Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Bungo, Jambi. Pelaku berjumlah 4 orang telah ditangkap di Kota Padang, Jumat (12/11) lalu, oleh Tim Reskrim Polres Bungo.

Pelaku Utama bernama Agam, dan 3 orang lainnya selaku penadah bernama Hendrizal (36), warga Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau. Selanjutnya, Yurnalis (66) warga Bangkinang, Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Satunya lagi, Bachtiar (68) warga Desa Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. Mereka ini diringkus di Pesisir Sumatera Barat dan di Riau.

“Setelah menerima SPDP ini jaksa akan menunggu pemberkasan dari penyidik, berdasarkan informasi buku nikah yang dicuri bisa dijual Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Namun, ketika sudah diisi bisa lebih tinggi lagi harganya,” ungkap Kajari Muarabungo, Sapta Putra.

Akibat perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sedangkan untuk pelaku penadah, mereka disangkakan dengan Pasal 480 KUHP.

“Atas keempat SPDP ini, kami telah menunjuk dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara. Kejari Bungo mendukung proses penanganan perkara dan secepat mungkin segera dilimpahkan ke Pengadilan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, keempat tersangka diamankan di tempat berbeda. Dari hasil pemeriksaan sementara, sejumlah buku nikah yang dicuri dan dijual kembali, ternyata beralih tangan ke penyedia layanan nikah siri.

Setidaknya ada 20 pasang buku nikah yang terjual di Sumbar, dan dihargai Rp 100 ribu per buku nikah kosong. Awalnya memang, pihaknya cukup kesulitan untuk mengungkap kasus ini.

Namun dari penyelidikan, tersangka utama, Agam Satyawan diciduk saat akan mengedarkan buku nikah curian tersebut. Dari nyanyian Agam lah, kemudian polisi mengamankan tersangka lainnya. Tiga tersangka lainnya merupakan penadah buku nikah curian. Para terasngka ada yang berprofesi sebagai ketua RT dan imam masjid. Terbukti dengan stempel asli tapi palsu yang telah disiapkan. Mereka sudah kerap beraksi di beberapa daerah.

Ke Bachtiar lah, Agam Satyawan menjual buku nikah curian itu. Bachtiar memiliki tempat layanan nikah siri. “Dari hasil nikah siri menggunakan buku nikah curian itu dihargai Rp 1 juta,” terang Guntur.

Lantas bagaimana cara mereka mengisi buku nikah tersebut? Lanjut Guntur, salah satu tersangka merupakan pecatan pegawai Kemenag, dan mahir mengisinya. “Jika sudah teris lengkap data dan stempelnya, maka ada yang siap bayar mahal. Mereka (tersangka,red) jaringan provinsi. Termasuk mereka beraksi di Pulau Jawa,” jelasnya.

Setidaknya ada empat pelaku yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Lebih lanjut, tiga di antaranya merupakan penadah. Sedangkan sisanya ada eksekutor. Kata Guntur, para tersangka pencurian buku nikah ini merupakan jaringan antar provinsi. Bahkan ada pelaku yang berkerja di pulau Jawa.  (mg16/ira/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait