JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SAROLANGUN - Salat Idul Adha 1442 Hijriyah, di Kabupaten Sarolangun diperbolehkan. Namun, harus memenuhi syarat, setiap masjid wajib patuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Berdasar edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021, Pulau Jawa dan Bali telah diberlakukan PPKM Darurat. Lantaran angka Covid-19 yang terus meningkat. Pemerintah mengambil kebijakan untuk daerah tersebut, tidak diperkenanankan melaksanakan salat Idul Adha.
"Untuk Sarolangun zona kita masih kuning, artinya masih boleh dilakukan salat Idul Adha. Namun para jemaah harus benar-benar mentaati prokes," kata Syatar, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten sarolangun, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/7).
Lanjutnya, memang sering terjadi pelanggaran. Sebab, minim sekali pemahaman masyarakat. Pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik di majelis taklim bahkan di setiap salat Jumat.
"Kita selalu sosialisasikan kepada masyatakat, melalui tim kita. Mulai dari KUA, tim penyuluh dan sebagainya. Agar menyampaikan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes," ungkapnya.
Sulitnya, sebagian masyarakat yang tinggal di desa khususnya orang yang sudah lanjut usia. Tentu merasakan ada yang aneh ketika salat dilakukan dengan cara yang berjarak. Diakuinya bahwa pola pikir ini yang sulit untuk dirasionalkan, sementara keadaan terus mencekam.
"Kadang orang tua dulu, ketika salat dan shafnya berjarak, mereka merasa aneh. Dan ini susah sekali untuk memberikan pemahaman terhadap mereka, akhirnya kita juga tidak begitu ketat untuk melarangnya," bebernya.
Kemudian, Syatar berharap, agar masyarakat bisa mendukung setiap program pemerintah, dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 tersebut. Salah satunya dengan cara memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak.
"Mari bersama kita dukung pemerintah, agar pandemi ini cepat berlalu, sehingga kita bisa nyaman kembali dalam melaksanakan aktivitas kita sehari-hari seperti semula," harapnya.
Sementara itu, soal kurban, Syatar katakan, sesuai anjurannya untuk kegiatan penyembelihan sebaiknya dilakukan di pasar ternak. Untuk menghindari kerumunan, diharapkan kepada panitia kurban untuk memperhatikan Prokes.
"Diutamakan kepada panitia kurban, agar selama proses kurban tidak ada kerumunan dan diharapkan menjaga prokes," ujarnya.
Pembagian kurban, Syatar mengatakan, tidak dibenarkan dilakukan di salah satu tempat baik di rumah pemerintah setempat atau di pasar ternak. Pembagian harus diantar langsung ke rumah penerima daging kurban tersebut.
"Untuk mencegah kerumunan, daging kurban itu nanti akan dibagikan langsung kerumah-rumah oleh panitia kurban," tutupnya. (cr01/enn)