Ada Penyelewengan Sampai Rp 351 Juta

Selasa 06-07-2021,09:11 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABULIAN – Tim Inspektorat Kabupaten Batanghari kembali menemukan dugaaan penyelewengan Dana Desa (DD) Awin, Kecamatan Pemayung, dari ahsil audit yang dilakukan belum lama ini. Tak tanggung, temuan ini mencapai Rp 351 juta.

Adapun sumbernya yakni dari kegiatan pengerjaan sumur bor di 20 titik, tahun anggaran 2020. Kepala Inspektorat Kota Jambi, Mukhlis mengatakan, pada tahun 2019, penggunaan DD Awin juga menjadi temuan. Totalnya mencapai Rp 291 juta.

“Kalau tahun lalu itu kegiatan pengerjaan jalan cor,” kata dia. Untuk temuan tersebut, perangkat desa disinyalir mengembalikan temuan tahun 2019 menggunakan DD tahun 2020.

Lanjutnya, tim pelaksana kegiatan PPK, dan diduga menggunakan sebagian uang Rp 506 juta yang dipergunakan membangun sumur bor, untuk mengembalikan temuan tahun 2019 lalu.

“Temuan sesuai hasil audit Insepektorat 2021 menemukan penyelewengan dana desa sebesar Rp 351 juta,” sebutnya.

Mereka sebelumnya diberikan batasan waktu untuk mengembalikan temuan tersebut selama 30 hari. Namun Mukhlis menyebutkan, waktu yang ada tinggal 10 hari lagi. “Masih kita tunggu,” sebutnya.

Atas temuan ini, Mukhlis mengimbau kepada seluruh kades di Batanghari agar berhati-hati menggunakan DD dan harus disesuaikan dengan APBDes. (sub/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait