JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, kota Jambi, Jambi - Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Jambi, M Jahari Sitepu, angkat bicara terkait baliho bertulisan 'gunakan sabu' yang viral di media sosial.
Jahari Sitepu menyampaikan, sabu itu sendiri tidak ada sangkut pautnya dengan narkoba, melainkan singkatan dari Sistem Adminsitrasi Badan Usaha (SABU), sebuah aplikasi online besutan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), yang terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS).
Di mana, pemasangan baliho itu sendiri bertujuan mensosialisasikan program Ditjen AHU, untuk mempermudah masyarakat untuk memiliki badan usaha perorangan.
"Jadi, itu saya tegaskan tidak ada hubungannya dengan markoba, itu murni untuk membantu dan mempermudah masyarakat yang ingin memiliki badan usaha perorangan," kata Jahari, Jumat (19/11).
Jahari menjelaskan, program dan sosialisasi tersebut dilakukan secara nasional seluruh Kanwil Kemenkumham di Indonesia.
"Ya itu seluruh Indonesia, dan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat secara profesional, cepat, efesien dan bebas dari pungutan liar," bilangnya.
Ke depan, aplikasi ini, kata Jahari, dapat membangun dan menghasilkan durasi yang lebih cepat dan terhindar dari pungli.
Sebelumnya, baliho milik Kanwil Kemenkumham Jambi bertuliskan Gunakan Sabu viral, Jahari menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut.(mai)