Para pihak (4)

Senin 05-07-2021,10:08 WIB

Oleh Musri Nauli

MELANJUTKAN tema mengenai para pihak maka didalam yurisprudensi, para pihak menentukan pandangan hakim didalam mengambil keputusan.

Menurut putusan Mahkamah Agung No 1456 K/Sip/1967 dijelaskan apabila para pihak sama dan Obyek didalam gugatannya adalah sama maka dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem.

Putusan ini kemudian dikuatkan didalam Putusan Mahkamah Agung No 588 K/Sip/1973 yang meyebutkan “Karena perkara ini sama dengan perkara yang terdahulu, baik dalil gugatannya maupun objek perkara dan penggugat-penggugatnya, yang telah mendapat keputusan Mahkamah Agung tanggal 19 Desember 1970 No 350 K/Sip/1970, seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak. 

Namun apabila sebaliknya seperti para pihak berbeda walaupun sudah diputuskan dalam perkara terdahulu, maka tidak dapat disebutkan sebagai ne bis in idem (Putusan Mahkamah Agung No 102 K/Sip/1972). Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung No 1121 K/Sip/1973.

Namun apabila perkara dinyatakan tidak dapat diterima maka dapat diajukan gugatan baru. Putsaun Mahkamah Agung No 1990 K/Pdt/2000 menyebutkan “Kriteria Asas nebis in idem adalah dua perkara gugatan perdata yang satu para pihaknya sama dan materi pokok gugatannya sama serta petitumnya sama, maka tidak berlaku asas ne bis in idem, bilamana perkara gugatan yang terdahulu, Hakim dalam mengadilinya tidak memutus materi pokok gugatan yang disengketakan dan amar putusannya berbunyi : “Gugatan Penggugat tidak dapat diterima”. Dengan amar ini, Penggugat berhak mengajukan kembali gugatannya dilain waktu. (*)

Advokat Jambi

Tags :
Kategori :

Terkait