JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori diduga kuat dijebak dalam kasus pemerasan perusahaan jasa titipan di PT Sinergi Karya Kharisma (SKK).
Dugaan ini bukan tanpa alasan, karena hal itu terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
Dalam kesaksiannya, Qurnia menyebutkan dalam berita acara pemeriksaan, pada 19 April 2021 Valentinus Rudi Hartono (VRH) dari Inspektorat Bidang Investigasi bersama tim mendatangi kantor PT SKK untuk bertemu direksi perusahaan jasa titipan (PJT) tersebut.
Kata Qurnia, VRH bertemu dengan Arif Agus Harsono alias Soni (Dirut PT SKK), dan Edy Setyo (Direktur PT SKK). Berdasarkan BAP Soni nomor 13 dan keterangan Soni pada persidangan sebelumnya.
BACA JUGA:Lepas 2 Personel Masuki Masa Pensiun, Danramil 09/Telanaipura: Pengabdian Harus Berlanjut
BACA JUGA:Perebutan Sepatu Emas: Lewandowski Masih Teratas
Ketika Valentinus Rudi Hartono tiba di kantor SKK, Soni kemudian menghubungi terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji (VIM) mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.
"Sesuai BAP VIM nomor 24, Soni mengatakan kepada VIM bahwa saudara Syamsul (Komisaris Utama PT SKK) marah-marah, dikarenakan merasa dipersulit perizinan PJT baru yaitu PJT Pos Logistics," ungkapnya di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Slamet Widodo disaksikan JPU Kejati Banten Subardi.
Qurnia menjelaskan alasan kemarahan Syamsul lantaran berkas dan presentasi yang akan diserahkannya kepada dirinya tidak bisa dilakukan. Sebab dirinya tengah bertugas di luar kantor.
"Sedangkan saudara VIM sedang ada tugas lain. Percakapan di- loud speaker Soni di depan VRH. Soni meminta dijadwalkan pertemuan kepada VIM namun Kemudian VRH meminta Soni untuk menunda pertemuan selama 2 hari kemudian," jelasnya.
BACA JUGA:Bagaimana Nasib Ronaldo di Tangan Erik Ten Hag? Rangnick Beri Bocorannya
BACA JUGA:Loh Penerapan Ganjil Genap Di Tol Bekasi Dibatalkan, Ini Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kota
Qurnia mengatakan pada 21 April 2021, sebelum pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Soni dipasangkan alat perekam di pakaiannya oleh VRH di pintu utama TMII. Diduga memang direncanakan untuk menjebak dirinya.
"Soni bertemu dengan saya dan VIM di Resto Dabu-Dabu TMII di bawah pantauan VRH dan tim. Namun tidak ada penyerahan uang dalam pertemuan ini, diduga hal ini tidak sesuai rencana mereka," katanya.
Setelah kegagalan di TMII itu, lanjut Qurnia, Valentinus Rudi Hartono dan tim kembali ke PT SKK untuk memimpin rapat pembahasan rencana penyerahan uang kepada Vincentius Istiko Murtiadji.