JAKARTA , JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri Kesehatan, dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) disomasi Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).
Gara-garanya Pemerintah belum mematuhi kewajiban seperti yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) tentang vaksin halal.
Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan mengatakan, langkah hukum somasi kepada pihak-pihak terkait dari Pemerintah dilakukan karena sampai saat ini, masih belum juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal.
"Ini sudah banyak masyarakat yang melakukan mudik. Tetapi pemerintah masih saja bergerak lambat dalam menindaklanjuti putusan MA tersebut, dan terkesan adanya ketidakpatuhan karena Pemerintah masih berdalih tentang kondisi darurat yang membolehkan diberikannya vaksin yang tidak halal kepada masyarakat muslim di Indonesia," kata Ahmad Himawan kepada wartawan, Sabtu 30 April 2022.
Baca juga: Endus Dugaan Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pihak di Kota Ambon
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto mengingatkan, Pemerintah supaya tidak mempermainkan putusan MA yang sudah sangat jelas, final dan mengikat.
"Putusan MA sudah sangat jelas, final dan mengikat. Pemerintah wajib menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi sesuai jumlah kebutuhan masyarakat muslim di Indoensia. Jangan lagi menggunakan dalih yang sudah ditolak oleh MA," tegasnya.
Pembina YKMI, KH Jamaluddin F. Hasyim ikut menambahkan, jika Pemerintah masih tidak mematuhi Putusan MA, maka ini akan berdampak besar pada tatanan masyarakat Indonesia.