JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -keputusan Presiden Jokowi Widodo yang secara resmi melarang ekspor CPO bahan baku minyak goreng yang berlaku sejak tanggal 28 april 2022 sampai waktu yang belum ditentukan mendapatkan respon dari
Jokowi Melarang Ekspor CPO, DPR Minta Kebijakan Harus Komprehensif
Minggu 01-05-2022,11:17 WIB
Editor : Jambi Independent
Slamet meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan secara datail mengenai pelarangan ekspor CPO. "Apa saja yang akan dilarang untuk diekspor agar harga tandan buah segar (TBS) tidak mengalami gejolak khususnya pada tingkat petani sawit," ujarnya
Dia mengaku dari beberapa sumber yang diterimanya ternyata yang dilarang untuk ekspor hanya kemungkinan berlaku untuk produk olahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) kategori refined, bleached, deodorized (RBD) Palm Olein. Sedangkan minyak sawit mentah atau CPO masih akan bebas ekspor.
BACA JUGA:Gara-Gara Ini, Presiden Jokowi Disomasi
Djono menjelaskan harga sawit petani pada Kamis (28/4) hanya Rp 1.800 per kg sampai Rp 2.100 per kg, jauh lebih rendah dibandingkan Minggu (24/4/2022) yang masih di rentang Rp2.500 per kg sampai Rp 3.200 per kg.
Dikutip dari katadata Kemenperin mencatat produk olahan CPO ini berkontribusi hingga sekitar 35 persen dari total ekspor CPO dan turunannya pada 2021.
Berdasarkan catatan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), volume ekspor Olahan CPO pada 2021 mencapai 25,7 juta ton dari total ekspor CPO dan turunannya yang mencapai 34,23 juta ton.
Artinya, RBD Olein berkontribusi sekitar 46,69% dari total ekspor Olahan CPO dan 35,05% dari total ekspor CPO dan turunannya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melalui laman media sosial resmi Setpres menyebutkan, kebijakan pelarangan eskpor CPO bertujuan untuk menjamin melimpahnya bahan baku minyak goreng dalam negeri sehingga dapat menekan harga minyak goreng di tingkat masyarakat.
Jokowi memutuskan hal itu setelah melakukan rapat terbatas dengan sejumlah kementerian pada Sabtu 23 April 2022. (viz)
Kategori :