Dapat Remisi, Dua Narapidana Lapas Bungo Langsung Bebas

Senin 02-05-2022,17:03 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Rizal Zebua

MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - 314 Narapidana Lapas Klas II B Bungo mendapat remisi idul Fitri ditahun 2022. Dua di antaranya mendapatkan remisi bebas langsung.

Adapun rincian pemberian remisi itu yakni, Tindak Pidana Umum 167 orang kemudian narkotika 147 orang. Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Muara Bungo, Ridha Ansari

“Untuk jumlah warga binaan per 2 mei 2022 yang berstatus narapidana ada 472 orang,” ujarnya.

Untuk banyaknya remisi, pihak Lapas Muarabungo memberikan remisi paling banyak 1 bulan. Total ada 176 Napi yang mendapatkan remisi.

“Yang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari ada 65 orang, 1 bulan 176 orang sedangkan yang 15 hari ada 64 orang. Ada 7 warga binaan yang mendapatkan remisi 2 bulan dan 2 remisi bebas langsung atau RK II,” bebernya.

Kalapas Muarabungo, Ridha Ansari mengatakan, dari jumlah itu dua orang di antaranya bisa langsung menghirup udara segar, karena terhitung telah selesai menjalani masa pidana setelah mendapat remisi.

"Yakni satu dari napi narkoba dan satu napi tindak pidana umum," kata dia.

Pemberian remisi ini dilakukan Senin 2 Mei 2022 di Lapas Muarabungo. Besaran remisi yang diperoleh masing-masing WBP berbeda-beda, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan tergantung masa pidana yang telah dijalani. (Mai).

Tags :
Kategori :

Terkait