JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Setelah mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1433 Hijriah dari Kementerian Hukum dan HAM, Penyanyi dangdut Ridho Rhoma bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Senin 2 Mei 2022 kemarin.
Ridho yang merupakan Putra Raja Dangdung Rhoma Irama itu, dinyatakan bebas bersyarat, namun tetap diharuskan wajib lapor kedepannya.
Diketahui, Ridho menjalani proses hukuman selama delapan bulan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Per tanggal 21 September 2021, Ridho dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelumnya Ridho ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada tahun 2021.
BACA JUGA:Gasak 12 Motor di Yogyakarta, 3 Pria Ini Diringkus Polisi
BACA JUGA:Roombongan Keluarga Kecelakaan di Bekasi, Seorang Bayi Tewas Terlindas
Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi vonis dua tahun penjara. Ridho diketahui sudah dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Di hari bebasnya, Ridho mengucap syukur dan terima kasih kepada pihak Lapas Cipinang.
“Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul. Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas salah saya dan ucapan terima kasih kepada Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, yang telah menerima saya dengan baik di sini, memberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran,” ujar Ridho di Lapas Cipinang, Jakarta.
Ridho mengatakan mendapat banyak pelajaran dan pembinaan selama menjalani proses hukuman. Meski mendapat stigma negatif, ia mengaku ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa mantan penghuni lapas bisa menjadi orang yang lebih baik setelah bebas dari penjara.
BACA JUGA:Kabar Baik, Ratusan Ribu Nakes Honorer Bakal Diangkat PPPK
BACA JUGA:80 Juta Orang Bisa Mudik Lagi Tahun Ini, Luhut Binsar Ucapkan Syukur
Setelah bebas, hal pertama yang ingin dilakukan Ridho adalah bertemu dengan orang tua dan keluarga. Ke depannya, Ridho juga berencana untuk merilis beberapa karya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan bahwa pembebasan Ridho berdasarkan SK Remisi dari Dirjen Kemasyarakatan.
“Kami serahkan sementara kepada Bappas Jakarta Timur. Lalu dari Bappas Jakarta Timur Mas Ridho akan diarahkan ke Bappas Bogor, sesuai domisili yang lebih dekat dari Mas Ridho. Jadi yang bersangkutan supaya jangan terlalu jauh,” pungkasnya.(*)