JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kusnindar, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, akan menghadapi tuntutan Jaksa Kejari Tanjab Timur.
Pada sidang lalu, tuntutan ditunda hingga, Senin 9 Mei 2022 mendatang, di Pengadilan Negeri /Tipikor/PHI Jambi.
“Tuntutan terdakwa perkara korupsi sarana prasarana TPA Perit Culum atas nama Kusnindaar ditunda hingga 9 Mei 2022,” jelas M Ali Nurhidayatullah, Penuntut Umum Kejari Timur, belum lama ini.
Begitu pula pengacara Kusnindar, Heri Najib. Dia mengatakan, penundaan sidang sampai 9 Mei 2022.
BACA JUGA:Hadapi Vietnam, Timnas Indonesia U-23 Matangkan Strategi
BACA JUGA:ASN Jangan Tambah Cuti, BKPSDM Sarolangun Siap Beri Sanksi
Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, mantan anggota DPRDProvinsi Jambi ini diduga menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Setelah proyek berjalan, diketahui pekerjaan tersebut, terdapat beberapa masalah. Dari survei diperoleh spesifikasi teknis dan harga satuan barang yang sesuai untuk TPA Parit Culum, ada yang tidak sesuai.
Dalam perkara ini terdakwa Kusnindar telah melakukan perbuatan yang merugikan Negara hingga Rp777.071.055,42. (ira/zen)