SENGETI, MUARO JAMBI - Bupati Muarojambi Masnah Busro minta kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Muarojambi untuk segera menyesuaikan harga Tandan Buah Sawit (TBS) sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jambi.
Sesuai Surat Edaran Gubernur Jambi, Harga TBS paling rendah di harga Rp 2.800.00 per kilogram nya. Hal tersebut disampaikan Bupati Muarojambi Masnah Busro saat menghadiri acara Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dilaksanakan di Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi, Selasa 10 Mei 2022.
Kegiatan ini juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli setia bakti, anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi Robinson Sirait, serta tokoh masyarakat Sungai Bahar lainnya.
"Saya minta semua perusahaan di Kabupaten Muaro Jambi segera menyesuaikan harga sawit sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jambi dan Disbun Provinsi Jambi, yaitu paling rendah Rp 2800 per kilogram nya" sebut Bupati.
BACA JUGA:Bupati Muarojambi Masnah Tinjau Pospam Citraraya City di Mendalo Darat
BACA JUGA:Bupati Muaro Jambi Serahkan LKPD 2021 ke BPK RI
Sementara itu Ketua DPRD Muaro Jambi Yuli Setia Bakti mengatakan dengan adanya Edaran harga sawit yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi itu, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Muaro Jambi, sehingga ekonomi masyarakat yang sebagian besar petani sawit bisa terus membaik.
"Tentunya DPRD Kabupaten Muaro Jambi bersama Pemerintah Kabupaten akan terus mendukung dan mengawasi harga sawit yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan Edaran Gubernur Jambi sehingga ekonomi masyarakat kita bisa terus membaik," tutupnya. (Jun)