JAMBI, JABI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam rangka peran serta Perusahaan dalam kegiatan pemantauan kecelakan periode Lebaran 1443 H Tahun 2022 ditengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Jasa Raharaja Jambi berkomitmen secara konsisten dalam mendata kecelakaan yang terjadi di wilayah Provinsi Jambi selama periode H-7 s.d H+7 sejak tanggal 25 April s.d 10 Mei 2022.
Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan “ Selama periode H-7 s.d H+7 PAM Lebaran Tahun 2022 Laporan Kecelakaan kami terima real time sejak pihak Kepolisian Lalu Lintas seluruh Kota dan Kabupaten wilayah Provinsi Jambi menerbitkan Laporan Polisi, selanjutnya seluruh penanggungjawab Samsat Jasa Raharja akan mengentri Data Korban Kecelakaan ke dalam sistem pengelola data internal DASI-JR “ ujar Donny.
Dalam penjelasannya Donny mengatakan terdapat penurunan jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang di data pihak Jasa Raharja pada PAM Lebaran Tahun 2022 dibandingkan Tahun 2021 . ” Dari data yang tercatat oleh kami berdasarkan Laporan Kepolisiaan yang terbit di wilayah Provinsi Jambi terdapat penurun jumlah korban kecelakaan lalu lintas sebesar 13,69% pada PAM Lebaran tahun 2022 dibandingkan tahun 2021” Ujar Donny.
Pada PAM Lebaran tahun 2021 jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang terdata di wilayah Provinsi Jambi mengalami penurunan sesuai harapan dari pelaksanaan pengamanan mudik lebaran dalam program Mudik Aman Mudik Sehat Bersama BUMN 2022, “Jasa Raharaja Cabang Jambi segera melakukan tindak lanjut dari kegiatan pemantauan Periode PAM Lebaran 2022 dengan menyelesaiakan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia setelah kami melakukan survei ahli waris” jelas Donny.
BACA JUGA:Komplotan Spesialis Jambret Dibekuk Petugas, Ini Lokasi Tempat mereka Beraksi di Tanjab Timur
BACA JUGA:Polisi Ringkus Dua Pelaku Jambret yang Kerap Beraksi di Kecamatan Muarasabak Barat
“Jasa Raharaja Jambi segera menindaklanjuti korban luka-luka selama periode PAM Lebaran Tahun 2022 yang dirawat di Rumah Sakit Wilayah Provinsi Jambi dengan menerbitkan Surat Jaminan (Guarantee Letter) dan memonitor kondisi korban sejak dirawat/korban dirujuk ke Rumah Sakit lain sehingga seluruh korban yang dirawat tidak perlu mengeluarkan biaya perawatan pribadi” akhir penjelasan Donny.
Pelaksanaan Periode PAM Lebaran Tahun 2022 sebagai bagian dari pengamanan mudik lebaran dalam melayani dan memberikan perlindungan bagi masyarakat khususnya di masa mudik lebaran. Seluruh personil PT Jasa Raharja akan disiagakan untuk mensukseskan program Mudik Aman Mudik Sehat Bersama BUMN 2022 sebagai bentuk pencegahan kecelakaan saat arus mudik yang bertujuan menurunkan fatalitas kejadian dan korban kecelakaan lalu lintas.(*)