MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkit sapi dan kambing, merebak di beberapa daerah di Indonesia. Penyakit ini sangat membahayakan ternak.
Bagaimana dengan orang yang mengkonsumsi daging yang terjangkit PMK?
Rika Hartarti, Kabid Keswan dan Kemavet Disbunnak Kabupaten Tanjab Timur, mengatakan, wabah PMK tidak menular ke manusia.
“Namum, daging yang dikonsumsi harus tersebut melewati proses perebusan di air panas dengan suhu 70-95 derajat Celcius selama 30 menit,” jelasnya.
BACA JUGA:Siang Anak Tiri Malam Sang Istri, Pria Ini Sampai Lupa Berapa Kali
Penyakit tersebut tidak menular ke orang, dikarenakan wabah PMK ini zoonosis atau tidak menular ke manusia jika terkonsumsi dagingnya. Namun, berdampak ekonomis khususnya pada peternak dan pedagang ternak.
Pihaknya minta masyarakat memperhatikan gejala hewan ternak yang terjangkit, seperti kepincangan yang bersifat akut, hipersalivasi (air liur) terlihat menggantung dan berbusa di lantai kandang. Selanjutnya lepuh di sekitar mulut, lidah, gusi, kuku dan puting.
"Hewan lebih sering berbaring dan demam tinggi mencapai suhu 41 derajat celcius. Serta terjadi penurunan produksi susu yang drastis pada sapi perah," ungkapnya.
Mengenai langkah mengantisipasi jika terjadinya wabah ini, pihak Disbunnak Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah melakukan koordinasi dengan Dinas TPH dan Peternakan Provinsi Jambi, Balai Vetenier Bukittinggi dan Satker terkait melakukan giat pengawasan lalu lintas ternak.
BACA JUGA:Dua Anak di Palembang Nekat Bakar Rumah Ibu Kandung Sendiri
BACA JUGA: Hidung Tersumbat? Atasi dengan 4 Cara Mudah Ini
"Kami terus lakukan sosialisasi khususnya pada pedagang ternak. Surat resmi kami sebarkan minggu depan ke para pedagang ternak. Namun secara lisan sudah disampaikan kepada para pedagang oleh petugas kami di lapangan," ungkap Rika.
Pihak Disbunnak minta peternak tidak panik dan bisa melaporkan segera bila menemukan gejala yang tak biasa pada hewan ternaknya.
"Jika pemilik ternak menemukan gejala klinis PMK, bisa segera melaporkan ke petugas satker Puskeswan kita yang ada di setiap kecamatan atau ke UPTD Puskeswan atau bisa langsung ke Dinas Perkebunan dan Peternakan," pungkasnya. (pan)