Dilaporkan ke Polisi, Ruhut Sitompul Ngaku Tambah Beken

Sabtu 14-05-2022,13:35 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Rizal Zebua

"Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Ada pun pelapor dalam kasus ini adalah Panglima Komandan Patriot Revolusi, Petrodes Mega MS Keliduan.

BACA JUGA:Unit PPA Polres Batanghari Berikan Pendampingan Terhadap Anak Korban Pembunuhan di Marosebo Ulu

BACA JUGA:Zinidin Zidan Berulah Lagi? Diduga Sengaja Permainkan Suara Azan, Netizen Geram

Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya," terang Zulpan.

Sementara pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Ruhut Sitompul dipolisikan terkait unggahannya yang memperlihatkan foto Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian adat Papua, koteka.

Sebelumnya, Ruhut Sitompul ramai dibicarakan lantaran unggahan foto meme Anies Baswedan yang menggunakan baju adat Suku Dani, Papua lengkap dengan kotekanya.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Telanaipura, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Dewan Minta Bulog Tak Obral Janji Terkait Harga Minyak Goreng

Dalam narasinya, Ruhut Sitompul menyebut Suku Betawi. “Ha ha ha kata orang Betawi Usahe ngeri X Sip deh.” cuit Ruhut pada akun Twitter miliknya @ruhutsitompul, pada Kamis 12 Mei 2022.

Setelah narasi itu diunggah ke publik bersama foto meme Anies Baswedan, Ruhut mendapat komentar yang beragam dari warganet.

Ruhut disebut melanggar Undang-undang ITE. Sampai akhirnya, tagar #Ruhut Langgar UU ITE sempat menjadi trending di Twitter. (*/Zen)

Tags :
Kategori :

Terkait