Fadjar menyebut, kebijakan subsidi upah juga sudah dilakukan di berbagai negara. Ia mencontohkan Kanada. Di mana pada 2021, negara dengan sebutan pecahan es tersebut, telah memberikan subsidi kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk mencegah dampak pemutusan hubungan kerja akibat penurunan pendapatan saat pandemi Covid-19.
“Bedanya dengan kita (Indonesia) bantuan subsidi diberikan secara langsung pada pekerja dan buruh,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun, dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta.
BACA JUGA:Liga Spanyol: Barcelona Masih On Fire
BACA JUGA:Prediksi Myanmar Vs Indonesia: Tiga Pemain Myanmar Bisa Ancam Indonesia
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini bekerja keras untuk segera merampungkan rincian kriteria dan mekanisme pencairan, agar BSU 2022 segera disalurkan dan dirasakan manfaatnya oleh penerima, yakni para pekerja dan buruh.
“Kantor Staf Presiden sudah memberikan dukungan agar program BSU bisa segera dilaksankan dan berjalan dengan efektif. Kami juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mendukung perlaksanaan program BSU ini,” pungkas Fadjar. (*/Zen)