Imbas Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto-Surabaya, Supir Bus Berpotensi Jadi Tersangka

Selasa 17-05-2022,10:23 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Deki R Abdillah

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Tim Satlantas Polres Mojokerto masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus kecelakaan Bus Ardiansyah di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto pada Senin, 16 Mei 2022 lalu.

Diketahui, dalam kejadian ini, dari 31 penumpang bus 14 diantaranya meninggal dunia.

Terkait supir bus waktu kejadian, Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Heru Sudjio mengatakan saat kecelakaan bus tersebut dikemudikan oleh sopir cadangan.

Kata Heru, pergantian supir itu sendiri dilakukan saat sedang berada di rest area di Ngawi.

BACA JUGA:Pimpin Upacara Bendera, Danrem 042/Gapu Bacakan Amanat Kasad

BACA JUGA:Satu Rumah di Kayuaro Terbakar, Satu Nyawa Melayang

“Jadi, betul kalau melihat kronologi kejadian kecelakaan, kami melihat ada unsur kelalaian pada pengemudi bus,” katanya seperti dikutip dari JPNN.COM

AKP Heru menjelaskan sopir bus yang menyebabkan kecelakaan bisa berpotensi menjadi tersangka.

Sopir bus, kata AKP Heru bisa jerat dengan pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. "Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” tutupnya. (*/dra)

Kategori :