JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Perkembangan kasus perdagangan emas ilegal yang sebelumnya dibongkar oleh Polda Jambi, terus berlangsung. Terbaru, Tim Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengirimkan berkas lima tersangka, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
“Benar, hari ini berkas perkara lima orang tersangka perdagangan emas ilegal, telah kita kirimkan ke JPU Kejati Jambi,” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah, Rabu (18/5).
Saat ini, kata Arief, pihaknya tinggal menunggu jawaban dari Jaksa mengenai kelengkapan berkas tersangka ini.
“Pasal yang disangkakan sama, yakni UU Minerba. Perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan kembali,” pungkasnya
BACA JUGA:Hak Asasi Manusia (7)
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak Kamu Hari Kamis 19 Mei 2022, Pisces Lebih Hati-hati
Diketahui sebelumnya, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih terjadi di Jambi. Ini terbukti setelah lima orang ditangkap, karena kasus perdagangan emas ilegal. Mereka adalah Dimas Pratama (21), warga Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Kemudian, Israq Khaliq (23), Hari Jon Aldi (40), warga Kabupaten Bungo, Arfen Suri Hamzah (27) warga Kabupaten Bungo dan Agustio (19) warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Kelompok ini punya pemodal, yaitu Dimas. Dia mengatur alur jual beli emas hasil PETI dari Kabupaten Bungo dan sekitarnya. Aktivitas ini pun tercium Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.
Kamis (7/4) lalu, Hari dan Arfen ditangkap di Bungo. Dari tangan keduanya, petugas mendapatkan barang bukti 11 gram emas ilegal dan uang tunai Rp 20 juta. Dari interogasi, keduanya mengaku bahwa mereka dimodali oleh Dimas.
Polisi pun langsung menuju rumah Dimas, di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Di sana rupanya Dimas tak sendirian. Ada Khaliq dan Agustio.
“Tim menangkap tiga orang di sana," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory.
Setelah digeledah, polisi mengamankan 1,6 Kg emas dan uang tunai Rp 51 juta.
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu Hari Kamis 19 Mei 2022, Capricorn Kencan Terakhir anda Sangat Bijaksana
BACA JUGA:Warga Pemayung yang Ditemukan Tewas Tergeletak Usai Memancing Diduga Sakit
Mereka pun langsung digelandang ke Polda Jambi, untuk proses lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa mereka ini memang sengaja membeli emas dari hasil PETI.
Kemudian, emas ilegal ini akan dikirim ke Padang. Di Padang sendiri, sudah ada penampung yang menunggu. Pelaku ini sendiri saat ini sedang diselidiki oleh kepolisian.
"Otak jaringan ini adalah tersangka DP, sementara tersangka yang lainnya perannya beragam mulai dari membeli emas dari hasil PETI hingga mengirimkan barang tersebut ke Padang," kata Tory.