MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri Bungo menyampaikan press release pelaksanaan Tahap II oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Bungo terhadap empat tersangka beserta barang bukti dalam kaitan perkara Tindak Pidana Korupsi. Kasus tersebut terjadi pada kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana prasarana jalan desa berupa turap dan drainase, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019, Kamis 19 Mei 2022.
"Keempat tersangka merupakan aparat Dusun Cilodang yang terdiri dari Kepala Dusun/RIO saudari Edoh, Sekretaris Dusun Bambang Tri Suhartanto, Kaur Keuangan Cucun Cunayah, dan Kaur Perencanaan/Pembangunan merangkap Ketua TPK, Nana Sutisna," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Sapta Putra,SH, M.Hum melalui Kasi Pidsus Kejari Bungo Herdian Malda Ksastria, SH
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus berpendapat bahwa terhadap keempat tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Mei 2022 sampai 7 Juni 2022.
Keempat tersangka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan turap dan drainase pada tahun anggaran 2019, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 504.561.000.
BACA JUGA: Breaking News! Presiden Jokowi Buka Ekspor Minyak Goreng
BACA JUGA:Atasi Kebakaran Hutan di Jambi, Kepala BPBD Bakal Panggil Semua Perusahaan
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut telah dilakukan perubahan-perubahan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dibuat, dengan yang diinputkan kedalam RAB Siskeudes. Alasannya untuk menyesuaikan dengan anggaran yang telah ada. Namun hal ini berimbas pada struktur pembangunan turap yang menyebabkan turap menjadi lebih mudah rusak, hingga akhirnya pada bulan Maret 2020 turap tersebut roboh dan tidak diperbaiki hingga saat ini.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, telah dilakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan desa berupa turap dan drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang pada tanggal 30 Desember 2021. Dari audit tersebut, diketahui telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 320.051.416,38. (mai/enn)