JAKARTA - Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan juga digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Simak Penjelasan Mengenai Penggunaan NIK sebagai NPWP Dari Kemenkeu
Sabtu 21-05-2022,11:21 WIB
Editor : Surya Elviza
dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013 yang diperbarui pada 2018.
Adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
BACA JUGA:Qodari: KIB Perkuat Kinerja Pemerintahan
Adendum ini juga amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan seperti yang dikutip dari jpnn.com.
Melalui adendum ini DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia. (viz)
Kategori :