JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polisi menyita mobil mewah Ferrari milik Indra Kenz, tersangka penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo.
Ferrari hitam dengan list merah itu dijemput penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Mobil mewah milik Indra Kenz itu dikabarkan tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu 22 Mei, hari ini.
"Tiba di kantor barusan jam 12.00 WIB,” kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan Ferrari itu tiba pukul 12.00 tadi.
BACA JUGA:Tak Lagi Jabat Bupati, Cek Endra: Fokus Menikmati Waktu Bersama Keluarga
BACA JUGA:Sorotan PB PGRI Bikin Guru Honorer Ngenes, Banyak Kecewanya Ketimbang Bahagia
Sementara, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan mobil itu disita guna melengkapi berkas perkara.
Berkas perkara Indra Kenz sebelumnya dinyatakan belum lengkap baik secara materiil dan formil. Walakin, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik atau (P19).
Berdasarkan petunjuk jaksa, pihak Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara tersebut dengan menambah keterangan.
Dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
BACA JUGA:Waduh, Kejagung Bakal Periksa Bos Alfamart Terkait Kasus Minyak Goreng
BACA JUGA:Ini Harapan Kapolda Jambi, pada 3 Penjabat Bupati yang Baru Dilantik
Dalam hal ini, dia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, dia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun, seperti dikutip dari jpnn.com.(*)