Lagi Kena Sanksi Potong Gaji, Tapi Harta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Bertambah Hampir Rp500 juta

Senin 23-05-2022,11:53 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Selama masa sanksi pemotongan gaji sebanyak 40 persen yang dikenakan terhadap Lili oleh Dewan Pengawas KPK, namun justru terjadi peningkatan harta kekayaan selama setahun terakhir.

Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Lili diketahui memiliki harta senilai Rp2.227.000.000 berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tertanggal 22 Februari 2022.

Pada LHKPN yang disampaikan 18 Februari 2021, Lili melaporkan hartanya senilai Rp1.737.940.000. Terdapat selisih peningkatan selisih kekayaan Lili sebanyak Rp489.060.000.

Dalam LHKPN terbarunya, Lili menyampaikan kepemilikan tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan dan Deli Serdang senilai Rp2.000.000.000.

BACA JUGA:Raih Trofi Liga Inggris, Pep Guardiola Sebut Pemain Luar Biasa 

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Kebijakan Antisipasi Lonjakan Harga Pangan

Harta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar selama setahun ini, meningkat hingga hampir Rp500 juta. 

Mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dua periode itu turut mencantumkan kepemilikan lima unit kendaraan dengan harga keseluruhan mencapai Rp727.000.000. 

Rinciannya, Mobil Honda Brio tahun 2019 seharga Rp110.000.000; Motor Yamaha NMAX tahun 2015 Rp12.000.000; Motor Yamaha MT25 tahun 2020 Rp30.000.000; Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2020 Rp460.000.000; dan Motor BMW G 310 GS tahun 2019 Rp115.000.000. 

Semua kendaraan tersebut merupakan hasil sendiri. 

BACA JUGA:Konten Orisinal MAXstream Tayang di Bioskop Kawasan ASEAN 

BACA JUGA:8 Manfaat Kulit Jeruk untuk Kesehatan yang Harus Kamu Tahu

Lili juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp40.000.000; kas dan setara kas Rp200.000.000; harta lainnya Rp110.000.000; dan utang Rp850.000.000. 

"Total harta kekayaan Rp2.227.000.000," demikian dikutip dari situs elhkpn KPK, Senin, 23 Mei 2022.

Diketahui, Dewas KPK pada 30 Agustus 2021 menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen dari total gaji pokok sebesar Rp4,6 juta atau sekitar Rp1,8 juta selama satu tahun kepada Lili Pintauli Siregar karena terbukti melanggar kode etik.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait