"Setelah diverifikasi dokumen yang ada, biberikan kontrak kerja, tapi tanda tangan kontak kerja itu tidak dilakukan bersamaan. Melainkan ditandatangani di Jakarta," ungkapnya.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Pallmerah, 2 Penghuni Rumah Alami Luka Bakar
Dalam pekerjaan, Sabastianus hanyalah formalitas belaka. Kalau pekerjaan, sebenarnya saksi mengawasi proyek dan mengurus administrasi. Tetapi tidak pernah mengawasi kinerja di lapangan.
“Diperintahkan Colombanus, menurut informasi ada pekerjaan di Tanjab Barat, pemasangan instalasi air bersih. Setelah tahu ada pekerjaan, kami daftar tender dengan penawaran nilai kegiatan Rp 38 miliar," imbuhnya.
Dalam BAP nomor 37 milik Sebastianus, terdapat aliran dana ke Yameswara sebesar Rp 9,4 miliar. Diberikan secara transfer. Pemberian uang itu karena Yameswara bantu spot pekerjaan.
Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa menjerat empat terdakwa, yakni Fatmayanti, selaku Direktur PT Multi Karya Interplan Konsultan; Yalmeswara; David Sihombing, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Adrianus Utama Suswandi, selaku Dirut PT Maswandi. (ira/enn)