“Kami sudah melakukan SOP (standar operasional prosedur). Kami sudah berikan tiga teguran, berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2016 tidak ada pinjam pakai kepada pihak swasta," ujar Kasatpol PP Sulsel, Mujiono.
Menurut aturan yang baru, kata dia, pinjam pakai hanya bisa dilakukan pemerintah dengan pemerintah.
"Hanya saja dari pihak PWI masih ngotot untuk bertahan. Namun secara legal standing kita punya. Jadi SK pencabutan izin itu tidak perlu, karena dengan sendirinya sudah gugur," terangnya.
“Kita hanya menjalankan perintah UU," tuturnya. (*)