JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aksi perburuan dan perdagangan ilegal terhadap hewan yang dilindungi masih terus terjadi, kali ini dua pelaku penjualan kulit harimau sumatera ditangkap.
Kedua penjual kulit harimau berinisial S (44) dan A (41) ditangkap di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Sedangkan seorang lagi berinisial I diduga sebagai pelaku utama melarikan diri.
Para pelaku ditangkap Petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama tim Polda Aceh.
Selain menangkap dua penjual, tim gabungan juga mengamankan barang bukti selembar kulit harimau serta bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.
BACA JUGA:Buron Sejak Tahun 2014, Muridun Bintang Ditangkap Tim Gabungan Kejagung
BACA JUGA:Kate Middleton Buka Lowongan Kerja Nih, Gajinya Fantastis Bisa Beli Mobil Cash, Berminat?
"Kedua orang tersebut beserta barang bukti diamankan di SPBU Pondok Baru, Kecamatan, Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Selasa 24 Mei 2022 sekira pukul 04.30 WIB," kata petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera KLHK Subhan seperti dikutip dari JPNN.COM.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mendapat informasi ada orang menawarkan selembar kulit harimau beserta tulang belulangnya. Dari informasi tersebut, tim menyamar sebagai pembeli serta menyepakati harga, lokasi, dan waktu transaksi.
Kemudian, dalam waktu dan tempat yang disepakati, datang tiga orang membawa dan memperlihatkan kulit harimau beserta tulang belulangnya yang hendak dijual tersebut. Tim langsung menangkap mereka, namun seorang di antaranya berhasil melarikan diri.
Subhan mengatakan dari hasil gelar perkara terhadap S dan A di Polda Aceh, masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status hukum mereka.
BACA JUGA:Akan Diadopsi Ertiga, Ini Dia Teknologi Suzuki Smart Hybrid
BACA JUGA:Timnas Indonesia Dibanjiri Pemain Luar Negeri
"Selanjutnya, kedua orang yang ditangkap tersebut dikembalikan kepada keluarga. Namun, mereka diberlakukan wajib lapor kepada penyidik di Kantor Pos Gakkum Aceh," kata Subhan.
Sedangkan dugaan tindak pidana yang dilakukan sebagaimana diatur Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (*/dra)