JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bareskrim Polri mengungkap tersangka penipuan robot trading platform DNA Pro, yang ternyata mendirikan perusahaan broker fiktif bernama PT. Mitra Alfa Sukses.
Perusahaan tersebut digunakan untuk menampung uang investasi para korban.
"Sengaja mendirikan perusahaan broker fiktif untuk menampung uang yang dideposit atau diinvestasikan oleh para member yang seolah-olah anak perusahaan dari Alfa success Corp," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Jumat 27 Mei 2022.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 11 tersangka. Sementara 3 tersangka lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Sungai Aare Swiss Terkenal Indah tapi Mematikan, dalam Setahun Telan 20 Korban Jiwa
BACA JUGA:Cinta Sejati
"Sebagian besar uang yang di deposit atau di investasikan oleh para member, dinikmati oleh para member DNA PRO, khususnya para member yang mengikuti skema marketing plan yang telah menikmati berbagai bonus dalam bentuk barang dan uang tunai," imbuh Gatot.
Lebih lanjut, Gatot menyebut PT. DNA Pro Akademi menjual aplikasi robot tradingnya dengan skema piramida terbalik.
Artinya, uang deposit korban digunakan untuk keuntungan marketing.
"Memanfaatkan uang yang dideposit atau diinvestasikan oleh para member untuk memberikan atau membagikan profit atau keuntungan investasi dan bonus marketing plan kepada para member," imbuhnya.
BACA JUGA:Real Madrid Juara Liga Champions, Berkat Tendangan Vinicius Skor 1-0
BACA JUGA:Final Liga Champions Liverpool Vs Real Madrid: Babak Pertama Masih Imbang
Adapun jumlah korban DNA Pro yang melapor ke Bareskrim sampai saat ini sebanyak 3.621 orang. Kerugian korban mencapai lebih dari Rp 550 miliar.(*)
Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul Tersangka DNA Pro Dirikan Perusahaan Lain sebagai Rekening Penampung Uang Korban