JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Tim Satreskrim Polresta Jambi mengamankan dua orang Debt Collector yang melarikan nekat melarikan mobil debitur salah satu perusahaan leasing di Kota Jambi.
Dua tersangka tersebut yakni Rinaldi (34) dan Dicky Suryadi (40).
Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito M Macan mengatakan bahwa kejadian bermula saat korban mengendarai mobil avanza miliknya di sekitaran kawasan Jelutung.
"Namun, tiba-tiba dua tersangka ini memberhentikan mobil yang dikendarai korban dan mengarahkan ke kantor leasing tersebut karena menunggak pembayaran," kata Kompol Afrito, Selasa 31 Mei 2022.
BACA JUGA:Hadiri Apel Siaga Bencana Karhutla, Dandim 0415/Jambi Minta Masyarakat Jangan Bakar Lahan
BACA JUGA:Regulasi Pengadaan PPPK 2022: Pelamar Prioritas Tidak Dites Lagi, Simak Kriterianya
Setelah korban melakukan pembayaran, ternyata mobil korban telah dibawa lari oleh kedua tersangka sehingga korban melaporkan kasus ini ke polisi.
"Sudah kita panggil sebagai saksi tapi tidak kooperatif akhirnya kita lakukan penangkapan," jelasnya.
Keduanya disangkakan dengan pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (dra)