SENGETI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Akibat terksandung kasus narkoba serta melanggar kode etik kepolisian, sebanyak tiga orang personel Polres Muarojambi dipecat dari kesatuannya. Terhadap ketiganya dilakukan pemecahan dengan tidak hormat alias PTHD.
"Iya, ada tiga personel Polres Muaro Jambi yang diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja usai memimpin apel kegiatan PTDH di Lapangan Hijau Mapolres Muarojambi Selasa 31 Mei 2022.
Dijelaskan dia, ketiga personel yang diberhentikan tersebut lantaran tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Meskipun sudah dilakukan pembinaan, namun ketiga oknum tersebut tetap mengulangi lagi perbuatannya.
"Karena tersandung penyalahgunaan narkoba dan tidak dapat dibina lagi," kata Kapolres.
BACA JUGA:Pj Bupati Muarojambi Pimpin Apel Siaga Karhutla di Lapangan Baskam Desa Senaung
BACA JUGA:Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nelayan Melalui Perpres MLIN
Kapolres menyebut, proses PTDH ini sudah sesuai prosedur. Pihaknya sudah memberi kesempatan kepada ketiga personel tersebut untuk berubah tapi tetap tidak bisa dibina.
"Kita berharap ini jadi pelajaran bagi personel yang lain, jangan sampai melakukan pelangaran-pelanggaran apalagi sampai penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres.
Jangan sampai, kata Kapolres, karena nafsu sesaat, rekan-rekan kepolisian menggadaikan pangkat, jabatan dan keluarga hingga akhirnya terperosok dalam dunia kelam narkoba.
"Syukuri apa yang kita punya hari ini, karena rezeki itu sudah diatur oleh Allah," kata Kapolres.
BACA JUGA:Ratusan Pendemo Bakar Ban di Depan Mapolres Tanjab Timur, Petugas Tembakkan Gas Air Mata
BACA JUGA:Perusahaan China Akan Danai Proyek Besar di Sumut
Prosesi apel PTDH berlangsung dengan lancar. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemberian tanda silang terhadap poto ketiga personel yang di-PTDH sebagai tanda bahwa mereka bukan lagi anggota kepolisian.
Saat ditanya apakah masih adalagi anggota Polres Muaro Jambi yang akan diberikan PTDH, Kapolres menyebutkan secara keseluruhan ada 7 orang yang telah melakukan pelanggaran.
"Ada 7 orang yang melakukan pelanggaran. Dan 3 sudah keluar surat pemberhentiannya dan sudah kita PTDH. Nah untuk yang 4 orang nya, saat ini masih dalam proses, apakah nanti layak diberikan PTDH atau masih bisa dilakukan pembinaan, kita lihat saja nanti," tandasnya. (Jun)