Pemerintah Godok Aturan, Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite

Sabtu 04-06-2022,09:06 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah berencana melakukan pelarangan membeli BBM Pertalite bagi pengguna mobil mewah.

 

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan kriteria yang masuk dalam kategori kendaraan mewah akan diputuskan oleh pemerintah.

 

Kebijakan itu kata dia, sedang direvisi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

 

Seperti dikutip di Sumeks.co, menurutnya, peraturan itu mengacu pada spesifikasi kendaraan mewah yang seharusnya sudah memakai RON 92 ke atas, seperti Pertamax sesuai persyaratan.

BACA JUGA:Ajang Formula E Bakal Dibirukan PAN, Ini Perintah Zulhas

BACA JUGA:Peserta JKN-KIS Sedang di Luar Daerah, Bisa Tetap Dilayani

 

Selain itu, harga Pertalite saat ini masih ditahan karena di tengah kenaikan harga minyak mentah sehingga memiliki gap yang besar dengan harga keekonomiannya.

 

“Secara spek, kurang tepat kalau mobil mewah menggunakan RON di bawah itu dan subsidi tentu diharapkan bisa tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan,” ujar Irto saat dihubungi, Kamis 2 Juni 2022.

 

Lebih lanjut, Irto enggan memberi tahu kepastian peraturan tersebut berlaku kapan sampai waktu yang ditentukan pemerintah.

Kategori :