JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengguna mobil mewah akan dilarang pemerintah membeli BBM Pertalite. Kebijakan itu sedang direvisi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan hingga kini pihaknya masih mendiskusikan mengenai kriteria yang masuk sebagai kategori mobil mewah.
“Sebenarnya wacana ini belum final dan masih dalam pembahasan,” ujar Saleh, Kamis 2 Juni 2022.
Adapun kategori mobil mewah dilarang beli Pertalite, yakni dilihat dari besar CC mobil dan tahun pembuatan.
BACA JUGA:Pemerintah Godok Aturan, Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite
BACA JUGA:Ajang Formula E Bakal Dibirukan PAN, Ini Perintah Zulhas
Hal itu dilakukan agar pengkategorian mobil mewah bisa dengan mudah dipahami masyarakat luas.
Sejauh ini aturan yang sudah ada menyebutkan kategori mobil mewah berdasarkan besar pajak yang harus dibayar, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.
“Jika aturan kategori mobil mewah dilarang beli Pertalite mengacu pada PP tersebut maka ada beberapa kelompok yang perlu diperhatikan,” ungkap Saleh.