JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus dugaan penipuan oleh usaha koperasi kembali terjadi. Saat ini, Polda NTB tengah menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata mengatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Dari laporan yang kami tangani, sekarang kasus ini sudah masuk tahap penyidikan," kata Kombes Pol Hari seperti dikutip dari JPNN.COM.
Namun, kata Hari, pihaknya yang bertanggung jawab atas penanganan kasus terkait dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia meyakinkan hal tersebut dengan menyatakan bahwa penyidik sudah mengantongi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sesuai dengan laporan.
BACA JUGA:Palak Pengunjung di Pantai Padang, 2 Pemuda Diringkus Polisi
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak Kamu 07 Juni 2022, Gemini, Berikan Pujian yang Tulus Kepada Rekan Kerja
"Modusnya apa sampai munculnya indikasi pidana itu, nanti akan kami sampaikan usai gelar," ucanya.
Pelapor yang merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan ini berjumlah 39 orang. Mereka anggota dari salah satu kelompok dari Pulau Sumbawa yang terdaftar di KSU Rinjani. Mereka merasa tertipu dengan janji pengurus KSU Rinjani perihal bantuan 3 ekor sapi seharga Rp 100 juta. Pengurus KSU Rinjani menjanjikan bantuan itu dengan menjual program pemerintah dalam penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemprov NTB sudah memberikan klarifikasi terkait dengan janji KSU Rinjani kepada anggotanya tersebut.
Pemprov NTB mengatakan, bahwa bantuan tiga ekor sapi seharga Rp 100 juta sesuai yang disebutkan pengurus KSU Rinjani itu tidak ada dalam program penyaluran dana PEN. Persoalan itu, kata dia, telah masuk ke ranah pidana.
Ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Mataram terkait dengan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media sosial mengenai penyaluran dana PEN berupa bantuan 3 ekor sapi seharga Rp 100 juta kepada anggota KSU Rinjani. (*/dra)