JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terhitung sejak akhir bulan Mei hingga bulan Juni tahun 2022, Satuan Polisi Lalu lintas Polresta Jambi telah menindak mobil truk angkutan batubara yang telah melanggar jam operasional dan juga membawa muatan batubara yang berlebih atau tidak sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jambi.
Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad mengatakan bahwa sejak tanggal 31 Mei hingga tanggal 7 Juni tahun 2022 telah melakukan penindakan berupa tilang terhadap mobil truk angkutan batubara.
"Kita sudah menindak sebanyak 19 mobil truk angkutan batubara yang telah melanggar jam operasional,"katanya, Selasa (7/6).
Penindakan ini sendiri dilakukan di beberapa titik jalan yang sering dilalui oleh para sopir angkutan batu bara dengan metode hunting dan patroli yang dilakukan oleh personel Satlantas Polresta Jambi.
BACA JUGA:Pasca Aksi Blokade Jalan di Batanghari, Polisi Lakukan Patroli
BACA JUGA:Simak Nih, 8 Manfaat Mentimun untuk Kecantikan Kulit dan Rambut Serta Cara Penggunaannya
“Juga di lokasi yang kemungkinan para sopir ini lewat, terutama perbatasan dalam Kota karena truk ini kan dilarang melintas di daerah dalam kota,” jelasnya.
Kata Aulia, semua sopir angkutan yang melanggar ini kemudian diberikan sanksi tilang sesuai dengan aturan yang dilanggar seperti jam operasional hingga muatan berlebih.
Ia berharap, mudah-mudahan para sopir truk angkutan batubara mematuhi aturan dari Surat Edaran Gubernur Jambi.
"Ikuti aturan SE Gubernur Jambi terkait jam operasional, dan juga membawa muatan sesuai dengan ketentuan tersebut, jika masih melanggar akan kita lakukan penindakan,"tandasnya. (dra)