JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jefri Firmansyah (30) warga Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi terpaksa diringkus Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi karena melakukan pencurian di Toko Laundry RUMAH CUCI.
Kejadian ini terjadi pada Selasa, 31 Mei 2022 tepatnya di Jalan K.S. Tubun No. 025 Rt. 17 Rw. 06, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kelurahan Telanaipura Kota Jambi
Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro Macan mengatakan pelaku mencuri sebuah smartphone Tab di toko laundry pada saat yang jaga tidak ada ditempatnya. Sehingga, pelaku dengan mudah langsung mengambil barang dan melarikan diri.
"Pelaku menggunakan sepeda motor matic masuk ke toko dan kemudian mengambil Samsung tab yang terletak dimeja setrika toko laundry," ujarnya.
BACA JUGA:Wako Ahmadi Buka Secara Resmi Sosialisasi ETPD, SIMDA & SIPD
BACA JUGA:Gara-gara Ini, Santana Kesultanan Cirebon Pecat Sultan Sepuh Jaenudin II
Afrito menjelaskan identitas pelaku bisa diketahui dari hasil rekaman CCTV di toko laundry yang menayangkan kejadian pelaku pada saat mengambil smartphone Tab.
Tidak lama kemudian, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan ditangkap tanpa perlawanan pada 2 Juni 2022 kemarin.
"Pelaku pencurian kita bawa ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (dra)