JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Nupur Sharma yang menghina nabi Muhammad SAW, bakal diperiksa Polisi Mumbai, terkait 2 pasal berbeda.
Juru bicara Partai Bharatiya Janata (BJP) itu juga telah dinonaktifkan.
Pemeriksaan terhadap Nupur Sharma terkait laporan pernyataan yang menghina Nabi Muhammad, dalam sebuah acara debat di televisi India.
Laporan polisi sendiri, diajukan oleh Sekretaris sebuah organisasi Muslim, Raza Academy, Irfan Sheikh.
BACA JUGA:Selain Merokok, Jemaah Haji Dilarang Dekati Unta di Saudi, Ini Alasannya
BACA JUGA:Dituding Podcastnya Keramat, Denny Sumargo: Saya Secara Batin dan Mental juga Down..
Komisaris Polisi Kota Mumbai, Sanjay Pandey, mengatakan laporan telah didaftarkan terhadap Nupur Sharma di kantor polisi Pydhonie.
“Kami akan memanggilnya untuk merekam pernyataannya sesuai hukum dan prosedur hukum akan diikuti," kata Sanjay Pandey, Selasa 7 Juni 2022.
Kata dia, Polisi Mumbai mendaftarkan kasus penghinaan nabi oleh Juru Bicara BJP Nupur Sharma pada 28 Mei.
Untuk diketahui, Nupur Sharma dijerat denngan 2 pasal yaitu berdasarkan KUHP India (IPC) pasal 295A (tindakan yang disengaja dan jahat yang dimaksudkan untuk membuat marah perasaan agama dari kelas mana pun dengan menghina agama atau keyakinan agamanya).
BACA JUGA:Teddy Ngotot Mau Kuasai Kos-kosan 32 Pintu Milik Lina Jubaedah, Rizky Febian: Biar Lawyer Saja..
BACA JUGA:Kabupaten Mamuju Diguncang Gempa Bumi 5,8 Magnitudo, Gedung Kantor Gubernur Sulbar Rusak Parah
"Kemudian juga pasal 153A (mempromosikan permusuhan antar kelompok) dan 505(2) (pernyataan yang mendukung untuk kerusakan publik),” ujar polisi, seperti dikutip disway.id.
Pernyataan Nupur Sharma mengundang kecaman umat Islam di India dan memunculkan gelombang protes di negara tersebut.
Beberapa negara Islam juga mengecam Nupur Sharma yang menghina nabi.