KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor SE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 mengenai penghapusan tenaga Non ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer ditahun 2023, Pemkab Tanjab Barat tengah menyiapkan strategi dan mekanisme terkait hal tersebut.
Menanggapi hal itu, Kabid Pengadaan Status dan Informasi Kepegawaian, BKPSDM Tanjab Barat, Ridwan mengatakan bahwa pihaknya akan membahas persoalan tersebut bersama PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal ini Bupati Tanjab Barat.
"Kita masih tunggu informasi dari pak bupati selaku PPK, Sekda akan membahas terkait surat edaran Menpan-RB tentang penghapusan tenaga honorer tersebut," kata Ridwan, Rabu 8 Juni 2022.
Dia menyebut, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan kembali terhadap seluruh tenaga honorer di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjab Barat, sebab menurutnya, setiap tenaga honorer di OPD tidak semua terdata oleh pihaknya.
BACA JUGA:Honda Forza Hadir di Wing Dealer Sinsen Abunjani
BACA JUGA:Hina Nabi Muhammad, Polisi Bakal Periksa Nupur Sharma
"Kalo data honorer kita tidak begitu mengetahui jumlahnya, sebab masing-masing OPD jarang melaporkan ke kita, makanya saat ini kita data terlebih dahulu secara keseluruhan jumlahnya," sebutnya.
Terpisah, Sekda Kabupaten Tanjab Barat, Agus Sanusi menjelaskan bahwa pegawai non PNS perlu dilakukan pengangkatan melalui jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), namun kata Sekda yang menjadi persoalan di daerah masing-masing terkait undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang alokasi belanja pegawai.
"Nah yang menjadi persoalan saat ini ada perubahan alokasi belanja daerah di tahun 2023 maksimal sebesar 30 persen dari APBD, sementara itu belanja pegawai kita sebesar 32 persen atau sekitar Rp 35 miliar. Jadi mau tidak mau dipangkas dua persen, ini lah yang menjadi kekhawatiran di tenaga honorer," ujar Agus Sanusi. (Rul)